kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warkah tanah hilang jadi modus, Menteri ATR Sofyan Djalil siap pecat oknum pegawai


Sabtu, 06 November 2021 / 14:58 WIB
Warkah tanah hilang jadi modus, Menteri ATR Sofyan Djalil siap pecat oknum pegawai
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil sebut hilangnya warkah tanah jadi modus mafia tanah di Kementerian ATR. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Mafia tanah masih terus merajalela dan menjadi pekerjaan serius bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, kehadiran mafia tanah menjadi salah satu sebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masih marak terjadi.

"Mafia tanah saat ini masih merajalela. Ini terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini. Ini pula yang menjadi Presiden Joko Widodo agar tak merajalela,” ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Sabtu (6/11).

Sofyan menyebut jelaskan Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar. Ia tak menampik, jika ada pegawainya yang tak punya iman kuat yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya, sehingga bekerja sama dengan mafia tanah.

"Diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kami ialah membuang apel yang busuk tersebut. Jika ada pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas," ujarnya.

Baca Juga: Ada 732 Pengaduan Mafia Tanah, Penyelesaian Lambat

Beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia, antara lain melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

"Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah,” ujar Sofyan. 

Warkah tanah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. 

Kata Sofyan, hilangnya warkah tanah menjadi modus oknum yang nakal di Kementerian ATR/BPN untuk bermain mata dengan mafia tanah. 

Baca Juga: Sebanyak 125 pegawai BPN terlibat praktik mafia tanah

“Jika ketahuan akan langsung saya pecat. Maka dari itu, saat ini kami perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah sehingga saat terjadi kehilangan, kami tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya. 

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.

Ia juga menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×