Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Muchammad Romzi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap motif penipuan oknum tak bertanggung jawab. Imbauan ini disampaikannya menyusul dimulainya Sensus Penduduk 2020.
Sensus penduduk ini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui online pada 15 Februari-31 Maret 2020. Menurut Romzi, pendataan secara online ini berpeluang dijadikan celah oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan Google Form. Dalam tautan tersebut terdapat pertanyaan nama ayah atau ibu kandung.
"Perlu diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 hanya menggunakan situs resmi dengan alamat web sensus.bps.go.id," kata Romzi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/02/2020) siang.
Baca Juga: Jika enggan didatangi petugas saat sensus penduduk 2020, Anda bisa lakukan cara ini
Meski mengimbau agar masyarakat waspada, hingga kini BPS belum mendapatkan adanya korban penipuan. Menurut dia, pertanyaan yang menyangkut nama ibu kandung, sebagian besar digunakan untuk keperluan perbankan atau data kredensial.
"Jangan akses (situs mengatasnamakan sensus penduduk online) selain situs resmi," ujar dia.
Romzi menegaskan, jangan sekali-kali memberikan nama ayah atau ibu kandung kepada pihak tidak dikenal.
Baca Juga: BPS akan membuka lowongan 390.000 petugas sensus penduduk 2020, ini syaratnya
Sensus penduduk online
Pantauan Kompas.com, program yang merupakan kerja sama dari BPS dan Kementerian Dalam Negeri ini dapat diakses penduduk dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Sebelum melakukan pengisian sensus secara online, penduduk diminta untuk menyiapkan KK, KTP, dokumen pernikahan, dokumen perceraian, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan apabila memungkinkan.
Baca Juga: Sensus penduduk 2020 secara online dimulai, begini cara mengisinya
Jika pengisian data belum lengkap, dapat disimpan secara permanen terlebih dahulu. Kemudian, proses selanjutnya bisa dilakukan pada waktu lain. Dalam pengisian ini, jika NIK, Nomor KK, dan kode captcha yang diisi benar, maka data seluruh keluarga yang tercantum pada KK akan muncul.
Dengan demikian, memang tidak ada permintaan nama ayah atau ibu kandung. Nantinya, masyarakat tinggal mengisi jawaban-jawaban dalam kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol kirim untuk menyelesaikan proses pendataan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbauan BPS: Hati-hati Penipuan Berkedok Sensus Penduduk "
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News