kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warga berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja saat PSBB, cuma ada syaratnya


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:10 WIB
Warga berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja saat PSBB, cuma ada syaratnya
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan pembatasan bagi masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas atau bekerja. Hal itu melihat data efek virus corona (Covid-19) yang lebih rendah pada kelompok usia tersebut.

Namun, pelonggaran tersebut masih terbatas pada sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).

Baca Juga: Begini keberhasilan penerapan PSBB di Indonesia, kecuali Jawa Timur

Oleh karena itu, perusahaan dapat memperhatikan data tersebut. Termasuk dalam mempekerjakan kembali karyawannya dengan memperhatikan angka tersebut.

Meski begitu, Doni tak menampik bahwa ada kemungkinan masyarakat berusia di bawah 45 tahun menjadi pembawa virus. Oleh karena itu protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko itu betul, sangat betul," terang Doni.

Maka itu, upaya menjaga diri juga perlu dilakukan. Terutama dalam menjaga jarak dengan keluarga dan meninggalkan barang-barang yang memungkinkan penularan sebelum masuk ke rumah setelah bekerja.

Baca Juga: BNPB rekomendasikan pemberlakuan PSBB di seluruh Pulau Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×