Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Badan Urusan Logistik (Bulog) telah siap menyalurkan tambahan beras untuk rakyat miskin (raskin) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan telah menyiapkan tambahan Raskin sebanyak 16 kali setahun, dari sebelumnya hanya 12 kali.
"Kami siap menambah berapa pun jumlah yang dibutuhkan, karena stok beras Bulog sangat mencukupi. Stok kita sekarang sudah lebih dari 2,6 juta ton. Hampir 2,7 juta ton, jadi tidak ada masalah," kata Sutarto, seperti dilansir situs setkab.go.id, Jumat (10/5).
Sutarto berharap, alokasi beras raskin tambahan ini bisa menurunkan pengeluaran masyarakat miskin. Sebab setelah harga BBM naik, otomatis harga kebutuhan bahan-bahan pokok ikut terdongkrak.
Ia menuturkan, nantinya warga miskin mendapatkan jatah raksin sebanyak 15 kilogram per keluarga. Jumlah itu diperkirakan sudah memenuhi 30%-40% kebutuhan pangan masyarakat penerima raskin.
Menurut Sutarto, jika selama ini Bulog hanya menyalurkan 230.000 ton beras raskin perbulan, volume itu sudah ditambah. Per bulannya Bulog akan menyalurkan 900.000 ton. Tambahan stok itu berasal dari akumulasi stok akhir tahun 2012 lalu sebesar 2,3 juta ton ditambahan pengadaan saat ini. "Jadi Bulog tidak khawatir penambahan penyaluran raskin itu akan mengganggu stok beras nasional," tegasnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta Perum Bulog menyalurkan beras raskin dengan kualitas baik. Meskipun harganya murah, tapi kualitas beras harus baik sehingga tidak mengecewakan masyarakat penerima.
Agung mengatakan, saat ini masyarakat yang menerima raskin dalam mutu yang kurang baik bisa menukarkannya ke gudang Bulog. "Namun daripada ditukarkan lebih baik diperiksa ulang sebelum sampai ke masyarakat," kata Agung.
Menkokesra juga mengharapkan penyaluran raskin tepat waktu mulai dari distribusi hingga pembagian. "Bila waktunya tepat dan cepat maka sirkulasi beras yang ada di gudang Bulog bisa berjalan dengan baik sehingga beras tidak berlama-lama berada di dalam gudang," katanya.
Dalam sistem raskin 2013, Kementerian Sosial menjadi Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) sementara penyalurannya tetap dilakukan Perum Bulog.
Pelaksanaan raskin diatur melalui Inpres Nomor 3 tahun 2012. Salah satu poin dalam aturan ini menyebutkan bahwa Perum Bulog diberikan tugas untuk pengadaan dan penyaluran raskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News