kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.604   10,00   0,06%
  • IDX 8.145   -23,86   -0,29%
  • KOMPAS100 1.111   -3,64   -0,33%
  • LQ45 780   -5,04   -0,64%
  • ISSI 289   0,95   0,33%
  • IDX30 410   -2,79   -0,68%
  • IDXHIDIV20 459   -3,91   -0,84%
  • IDX80 123   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Wapres: Pemerintah wajib buka informasi ke publik


Kamis, 14 Desember 2017 / 11:54 WIB
Wapres: Pemerintah wajib buka informasi ke publik


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sebagai salah satu anggota Open Goverment Partnership (OGP) terus melakukan pembenahan dalam melakukan keterbukaan pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, keterbukaan pemerintah sudah menjadi era yang harus diikuti berbagai pihak.

Dia menegaskan, Pemerintahan Indonesia saat ini siap untuk mengikuti era keterbukaan pemerintah. JK menilai, keterbukaan pemerintah sangat dibutuhkan untuk dilakukan lantaran mempunyai tantangan yang sangat banyak. Dia menilai, dengan kepercayaan masyarakat kepada negara, bisa membuat pemerintahan lebih efektif.

"Indonesia punya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pemerintah diwajibkan membuka informasinya kepada publik, dan itu juga tentu mempunyai konsekuensi pemerintah harus teratur dan punya rencana baik," ujar Wapres Jusuf Kalla saat membuka acara Asia Pacific Leaders Forum on Open Government 2017, Kamis (14/12).

JK mengharapkan dari keterbukaan pemerintah adalah saran dari publik, sehingga pemerintah dapat memperbaiki layanan pemerintah kepada masyarakat serta agar bisa mencapai program dan berbagai program yang sedang dicanangkan.

"Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi dan berikan koreksi dan berikan yang terbaik untuk kita semua," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menyederhanakan birokrasi. "Tentu kita juga bicara bagaimana transparansi untuk mengurangi korupsi, jadi bagaimana demokrasi untuk meningkatkan keterbukaan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×