kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

DPR tetap berkomitmen tuntaskan revisi RUU tindak lanjut OJK


Selasa, 20 Desember 2011 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Minyak kelapa bisa dimanfaatkan sebagai obat rambut rontok.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kendati gagal masuk Prioritas Program Legislasi Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan revisi undang-undang (UU) yang merupakan tindak lanjut UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi yang dimaksud terkait rancangan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, UU Bank Indonesia, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.

“OJK ini kan masa berlakunya hingga 2014, atau tiga tahun. Sekarang masih persiapan-persiapan. Artinya, masih ada waktu di tahun 2013 untuk segera merevisi undang-undang terkait,” tuturnya kepada KONTAN (20/12).

Achsanul yakin, peraturan perundangan itu tetap bisa selesai tepat pada waktunya, karena sifatnya hanya mengubah sejumlah pasal dan bukan keseluruhan materi perundangan. “Dalam perjalanan, tentu kita akan usulkan revisi tersebut pada Baleg (Badan Legislasi), tidak masalah kalau tidak masuk Prolegnas 2012,” katanya lagi.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Jumat (16/12) silam, Nusyron Wahid sempat meminta agar revisi UU yang terkait OJK bisa dimasukkan dalam
Prioritas Prolegnas 2012. Namun rapat akhirnya memutuskan tidak mencantumkannya.

“Begitu UU OJK sah, maka otomatis harus segera dibahas revisi UU BI dan lainnya. Daripada menunggu waktu manakala dibutuhkan,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×