kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Wapres minta Pertamina tentukan mitra di Blok Natuna


Selasa, 02 November 2010 / 21:22 WIB
Wapres minta Pertamina tentukan mitra di Blok Natuna
ILUSTRASI. Pengendara Mengisi Bahan Bakar Minyak di SPBU Pertamina


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono memberikan tenggat waktu kepada Pertamina untuk menentukan mitra kerja pengelola Blok Natuna D Alpha akhir November 2010. Wapres juga memberikan tenggat waktu bagi Pertamina dan mitranya nanti untuk melakukan penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract) dengan BP Migas pada Desember 2010.

Menurut juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, instruksi Wapres itu merupakan salah satu keputusan rapat. "Pada saat itu juga perusahaan patungan harus sudah dibentuk untuk mengelola blok Natuna D Alpha," kata Yopie di istana Wakil Presiden, usai rapat terbatas tentang gas nasional di Istana Wakil Presiden Selasa (2/11).

Masalah Blok Natuna D Alpha menjadi penting karena blok ini memiliki potensi 222 triliun cubic feet (TCF) gas namun untuk pemanfaatannya membutuhkan teknologi khusus. Di sisi lain, kontrak Natuna yang dipegang Exxon sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pertamina. Hingga kini memang pemerintah belum menentukan mengenai alokasi produksi gas dari blok Natuna D Alpha.

Sedangkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Evita Legowo mengatakan saat ini Pertamina sedang dalam proses pemilihan mitra kerja. "Mudah-mudahan akhir November kita bisa mengetahui, karena feasibility studies sudah selesai," kata Evita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×