kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres Ma’ruf Amin: UUD 1945 konstitusi kita, bukanlah dokumen sejarah yang statis


Rabu, 18 Agustus 2021 / 16:29 WIB
Wapres Ma’ruf Amin: UUD 1945 konstitusi kita, bukanlah dokumen sejarah yang statis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengajak seluruh penyelenggara negara, jajaran instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar memahami hakikat hidup bernegara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, dengan melaksanakannya secara penuh dan konsisten.

Menurut Wapres khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemahaman dan pengamalan secara utuh dan konsisten dapat mendorong bangkitnya Indonesia dari dampak pandemi di segala sektor.

“Mari kita terus hidupkan api semangat persatuan dan perjuangan tak kenal menyerah yang telah diteladankan para pendiri bangsa, untuk bekerja dengan segenap kemampuan yang kita miliki dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan mewujudkan cita-cita Indonesia Maju,” kata Wapres dalam Testimoni yang ditayangkan pada acara Peringatan Hari Konstitusi yang di gelar secara luring oleh MPR RI Rabu (18/8).

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 ditargetkan terealisasi 2022 supaya Jokowi bisa 3 periode?

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, salah satu contoh pelaksanaan hakikat hidup bernegara berdasarkan UUD 1945 di masa pandemi ini adalah melalui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan atas hak konstitusional masyarakat dalam skala yang extra ordinary, utamanya hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pengalokasian anggaran negara yang besar untuk penanganan pandemi, penambahan rumah sakit darurat, dan pelaksanaan vaksinasi yang masif, serta berbagai program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian penting dari upaya negara yang dilakukan dalam rangka memenuhi hak konstitusional masyarakat di masa pandemi ini,” urai Wapres.

Contoh tersebut menunjukkan, lanjut Wapres, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia bukanlah suatu hal yang statis. Sebab, dokumen tersebut dapat menjawab tantangan zaman yang terjadi.

“UUD 1945, konstitusi kita, bukanlah dokumen sejarah yang statis, tapi telah mengawal perjalanan bangsa Indonesia mengatasi pasang surut kehidupan bernegara. UUD 1945  menegaskan tentang jati diri kita sebagai bangsa, dan merupakan fondasi bagi kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemandu setiap langkah yang kita ambil untuk menggapai tujuan bersama yang dituangkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” tutur Wapres.

Baca Juga: Ketua MPR usul PPHN masuk dalam amandemen terbatas UUD 1945

Menutup sambutannya, Wapres pun berpesan agar UUD 1945 yang telah dirancang oleh para founding fathers bangsa Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara yang majemuk, sebagai Konsensus atau Kesepakatan Nasional yang mengikat, harus terus di laksanakan dan di jaga secara bersama.

“Sebagai dokumen hukum yang memiliki kedudukan khusus, UUD 1945 tidak hanya berisi norma dasar yang berdiri di puncak piramida tata hukum normatif, akan tetapi di dalamnya termaktub pula prinsip-prinsip dasar negara, pemerintahan, hak dan kewajiban segenap elemen bangsa, serta komitmen dan orientasi bangsa Indonesia ke depan,” pungkas Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×