kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Wapres Maruf Amin Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku


Rabu, 23 November 2022 / 16:56 WIB
Wapres Maruf Amin Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku
Wakil Presiden RI Ma?ruf Amin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku. Sebab itu, pemekaran daerah baru belum dilakukan, kecuali bagi daerah Papua.

Ma'ruf mengatakan, terdapat banyak usulan pemekaran kabupaten/kota. Namun, saat ini pemerintah masih mengevaluasi daerah otonom yang ada.

"Daerah otonomi baru ini masih moratorium," ujar Ma'ruf usai meresmikan Pembukaan Silaturahmi Bisnis (Silabis) ke-14 ISMI di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/11).

Ma'ruf menyampaikan sejumlah alasan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Pertama, banyaknya daerah otonomi baru yang kinerjanya belum optimal. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta ISMI Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

"Karena memang sedang dievaluasi bahwa banyak yang dimekarkan ternyata pendapatan aslinya belum mendukung," ucap Ma'ruf.

Kedua, pemerintah pusat masih menghadapi kendala ekonomi dalam situasi pandemi, dan adanya ancaman krisis global. Kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

Meski begitu, Ma'ruf mengatakan, moratorium pemekaran daerah otonom baru di wilayah Papua dikecualikan. Hal ini karena wilayah Papua terbilang luas.

Selain itu, pemekaran daerah otonom baru di Papua untuk mempercepat kesejahteraan dan mengendalikan keamanan di Papua.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lapor Wapres, 13.000 Orang Mengungsi Akibat Gempa Cianjur

"Sangat banyak faktornya sehingga papua dikecualikan dalam pembagian provinsinya sehingga tadinya Papua 1 jadi 4, Papua Barat jadi 2 untuk mempercepat pelayanan dan kesejahteraan papua," pungkas Ma'ruf.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×