Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat tidak bisa dihindari, namun dapat diantisipasi, termasuk dalam penegakan hukum dan hukum administrasi negara.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar internasional “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir sudah memperkenalkan e-government,” ujar Edward. Ia menambahkan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik kini semuanya berbasis teknologi.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari lima negara, Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India, untuk membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Baca Juga: Waketum DPN Peradi Pimpin Perkumpulan IADIH Universitas Jayabaya
Kegiatan ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog akademik dan kebijakan, serta menghasilkan rekomendasi yang relevan untuk pembaruan hukum administrasi negara.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, berharap forum ini melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.
“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya di lingkungan Universitas Jayabaya, melahirkan lulusan berkualitas internasional dan siap menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional.
“Sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional sebagai budaya akademik agar lulusannya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” jelasnya.
Baca Juga: Universitas Negeri Malang Kenalkan AI dan Keamanan Data untuk Hadapi Era Digital
Seminar ini juga diwarnai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum RI, yang dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Rektor Universitas Jayabaya, serta disaksikan Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya. Diskusi seminar dimoderatori Rina Shahriyani Shahrullah, Rektor Universitas Internasional Batam.
Penyelenggara menekankan bahwa International Law Seminar 2026 diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, dan menegaskan peran perguruan tinggi, khususnya mahasiswa doktoral, sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7781354/wamenkum-edward-kemajuan-iptek-tak-terhindarkan-penegakan-hukum-harus-beradaptasi
Selanjutnya: Paha Besar Bikin Minder? Ini 4 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat
Menarik Dibaca: Paha Besar Bikin Minder? Ini 4 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













