kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamenkeu Sebut Ada 5 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang akan Didorong ke Depan


Selasa, 29 November 2022 / 13:46 WIB
Wamenkeu Sebut Ada 5 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang akan Didorong ke Depan
ILUSTRASI. Wamenkeu menyebutkan, terdapat lima sumber pertumbuhan ekonomi baru yang bisa mendorong perekonomian Indonesia.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengungkapkan, terdapat lima sumber pertumbuhan ekonomi baru yang bisa mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih moderat lagi pasca pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, sumber-sumber ekonomi baru tersebut di antaranya, pertama, penggunaan produksi dalam negeri. 

Ia mengatakan, pemanfaatan produksi dalam negeri bisa dilakukan sekalipun perekonomian sedang dalam guncangan. Misalnya saja saat ekspor dan impor menurun.

Dia menjelaskan, tahun ini sebesar Rp 747 triliun dari Rp 3.000 triliun belanja dalam APBN dan APBD 2022 sudah diidentifikasi untuk belanja produk dalam negeri.

Baca Juga: Waspada Potensi Lonjakan Inflasi Awal Tahun 2023

“Produksi dalam negeri jadi kunci kita ke depannya. Karena kita punya momentum selama pandemi, ekspor impor drop. Ini baru naik lagi. Kalau ekspor impor drop maka kita bisa hidup dengan produksi dalam negeri,” tutur Suahasil dalam agenda Economic Outlook by the Minister of Finance, Selasa (29/11).

Kedua, sumber pertumbuhan ekonomi selanjutnya adalah hirilisasi industry Sumber Daya Alam (SDA) bernilai tambah tinggi. Menurutnya, Indonesia memiliki SDA yang luar biasa banyak. Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah secara konsisten mendorong supaya terjadi hilirisasi industri di perekonomian Indonesia.

Suahasil juga mengatakan, berbagai insentif fiskal akan dikeluarkan pemerintah untuk mendorong hirilisasi SDA ini. misalnya insentif pajak, keringanan pajak, dan berbagai insentif lainnya.

“(Insentif) itu semua kita lihat dan banyak yan kita kasih. Karena seluruh fiskal kita akan dipakai untuk mendorong hilirisasi SDA dalam negeri,” jelasnya.

Ketiga, pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan transisi ekonomi hijau. ekonomi hijau disusun dalam bentuk transisi menuju ekonomi hijau di mana Indonesia berjanji pada tahun 2060 atau sebelumnya akan mencapai Net Zero Emission (NZE). 
Artinya, emisi karbon yang dikeluarkan oleh Indonesia dalam pembangunan akan dikompensasi sehingga secara neto nilainya akan nol.

Selain akan mempengaruhi perubahan iklim global, sumber pertumbuhan ini juga akan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru di Indonesia. Sehingga akan menciptakan ruang-ruang pertumbuhan baru. 

Bukan saja ruang mengenai penciptaan pembangkit listrik yang lebih renewable, namun juga ruang-ruang di mana lingkungan hidup akan mampu garap dan didalami agar menjadi lebih baik.

Keempat, pemanfaatan ekonomi digital. Menurutnya, keberadaan ekonomi digital juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi. Selama periode pandemi, digitalisasi di perekonomian dapat menciptakan peluang-peluang baru.

Baca Juga: Bersifat Segmented, Ini Sektor yang Kena Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Digitalisasi juga masuk ke dalam kehidupan birokrasi sehingga pekerjaan birokrasi dapat dilakukan dengan tata cara digital dan menjadi sumber dari efisiensi di birokrasi.

Kelima, reformasi sektor keuangan (pengembangan pendalaman dan inklusifitas). Seperti yang diketahui saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, saat ini terdapat lima permasalahan di sektor keuangan. Yakni, rendahnya literasi keuangan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi serta penanganan stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, dengan adanya RUU tersebut diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

“Intinya kita ingin membuat finansial keuangan kita lebih inklusif, artinya melibatkan lebih banyak orang dan diakses lebih banyak orang,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×