kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Walikota nonaktif Semarang dituntut 5 tahun bui


Senin, 30 Juli 2012 / 12:55 WIB
ILUSTRASI. Khawatir dengan penyebaran yang makin cepat, orang-orang mulai melakukan tes guna memastikan dirinya tidak terinfeksi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Jaksa menuntut lima tahun penjara bagi Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Soemarmo terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Semarang. Jaksa KMS A. Roni menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

Soemarmo dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Imbalan uang diberikan kepada anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Pemberian uang bertujuan supaya DPRD Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012, yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.

Roni menegaskan, tidak ada hal yang meringankan Soemarmo. Sebab, selama persidangan, Soemarmo memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang perbutannya. Terdakwa juga tidak merasa menyesal.

Atas tuntutan jaksa, Soemarmo akan mengajukan nota pembelaan diri. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pleidoi.

Majelis hakim sepakat memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan pengacaranya menyusun pledoi selama sepekan. Alhasil, persidangan akan disusun pada 6 Agustus mendatang.

Seusai persidangan, Soemarmo menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. "Saya menghargai tuntutan jaksa. Nanti semuanya akan saya sampaikan saat pleidoi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×