Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menuntut lima tahun penjara bagi Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Soemarmo terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Semarang. Jaksa KMS A. Roni menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
Soemarmo dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Imbalan uang diberikan kepada anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Pemberian uang bertujuan supaya DPRD Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012, yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.
Roni menegaskan, tidak ada hal yang meringankan Soemarmo. Sebab, selama persidangan, Soemarmo memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang perbutannya. Terdakwa juga tidak merasa menyesal.
Atas tuntutan jaksa, Soemarmo akan mengajukan nota pembelaan diri. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pleidoi.
Majelis hakim sepakat memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan pengacaranya menyusun pledoi selama sepekan. Alhasil, persidangan akan disusun pada 6 Agustus mendatang.
Seusai persidangan, Soemarmo menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. "Saya menghargai tuntutan jaksa. Nanti semuanya akan saya sampaikan saat pleidoi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News