kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Sekjen DPR jelaskan gaji Luthfi Hasan


Selasa, 30 April 2013 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Pahami 5 Kebiasaan yang Merusak Kulit pada Malam Hari


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti rupanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan berapa gaji yang diterima bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau dan tunjangan penerimaan lain selama beliau menjadi anggota DPR,” kata Winantuningtyastiti saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menuturkan, selama ini Luthfi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, ada juga tunjangan yang jumlahnya bervariasi setiap bulannya. Total tunjangan yang diterima, mulai tunjangan anak dan istri, tunjangan kehormatan, dan lainnya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.

“Semua penghasilan yang diperoleh beliau selama menjadi anggota DPR 2 periode sudah saya jelaskan disitu semua,” tegasnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×