kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Sekjen DPR jelaskan gaji Luthfi Hasan


Selasa, 30 April 2013 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Pahami 5 Kebiasaan yang Merusak Kulit pada Malam Hari


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti rupanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan berapa gaji yang diterima bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau dan tunjangan penerimaan lain selama beliau menjadi anggota DPR,” kata Winantuningtyastiti saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menuturkan, selama ini Luthfi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, ada juga tunjangan yang jumlahnya bervariasi setiap bulannya. Total tunjangan yang diterima, mulai tunjangan anak dan istri, tunjangan kehormatan, dan lainnya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.

“Semua penghasilan yang diperoleh beliau selama menjadi anggota DPR 2 periode sudah saya jelaskan disitu semua,” tegasnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×