kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Sekjen DPR jelaskan gaji Luthfi Hasan


Selasa, 30 April 2013 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Pahami 5 Kebiasaan yang Merusak Kulit pada Malam Hari


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti rupanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan berapa gaji yang diterima bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau dan tunjangan penerimaan lain selama beliau menjadi anggota DPR,” kata Winantuningtyastiti saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menuturkan, selama ini Luthfi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, ada juga tunjangan yang jumlahnya bervariasi setiap bulannya. Total tunjangan yang diterima, mulai tunjangan anak dan istri, tunjangan kehormatan, dan lainnya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.

“Semua penghasilan yang diperoleh beliau selama menjadi anggota DPR 2 periode sudah saya jelaskan disitu semua,” tegasnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×