kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Sekjen DPR jelaskan gaji Luthfi Hasan


Selasa, 30 April 2013 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Pahami 5 Kebiasaan yang Merusak Kulit pada Malam Hari


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti rupanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan berapa gaji yang diterima bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau dan tunjangan penerimaan lain selama beliau menjadi anggota DPR,” kata Winantuningtyastiti saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menuturkan, selama ini Luthfi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, ada juga tunjangan yang jumlahnya bervariasi setiap bulannya. Total tunjangan yang diterima, mulai tunjangan anak dan istri, tunjangan kehormatan, dan lainnya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.

“Semua penghasilan yang diperoleh beliau selama menjadi anggota DPR 2 periode sudah saya jelaskan disitu semua,” tegasnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×