kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.330   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

PT Budi Tegaskan Gugatan Kosmindo Tidak Beralasan


Rabu, 30 Juni 2010 / 13:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA.Sengketa bisnis terkait pembayaran kontrak produk kosmetik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat, PT Budi Setiawan, menilai bahwa kontrak dengan PT Kosmindo mengalami cacat hukum. Hal itu ditegaskan Budi dalam sidang dengan agenda jawaban terkait gugatan yang dilayangkan Kosmindo.

Budi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan salon kecantikan, sedangkan Kosmindo perusahaan distributor kosmetik untuk rambut dengan merek dagang Wella.

Kuasa Hukum Budi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa cacat hukum dalam perjanjian kerjasama bisnis itu karena terdapat unsur kekhilafan yang dialami kliennya. Ia bilang, kekhilafan tersebut lantaran ada perbedaan pemahaman terkait isi perjanjian kerjasama bisnis mengenai penilai penggugat yang mengharuskan Budi wajib mengembalikan dana promosi produk kecantikan tersebut.

Menurut Minola, apabila tergugat mengembalikan dana promosi itu kepada penggugat, maka tergugat tidak memperoleh manfaat atas perjanjian bisnis tersebut. "Tergugat merupakan pengguna produk tersebut secara eksklusif dari penggugat,"tegasnya.

Minola menegaskan perjanjian kerjasama dilakukan Budi atas tawaran Kosmindo sendiri yang menjanjikan diskon sebesar 30% atas pembelian produk. Kenyataannya, Budi menilai tawaran itu tidak sesuai karena diskon tersebut tidak dapat dinikmati manfaatnya. Budi mengaskan bahwa gugatan yang dilayangkan sangat tidak berdasar karena dana promosi tersebut adalah haknya sebagai akibat dari pelaksanaan kewajiban kepada Kosmindo.

Kuasa hukum Kosmindo, Evalina, mengatakan pernyataan tergugat yang menilai perjanjian kerjasama itu cacat hukum harus dibuktikan terlebih dahulu didalam persidangan. “Buktikan saja unsur cacat hukum itu biar majelis hakim yang menilai,” tegasnya. Eva menegaskan, pihaknya menilai perjanjian kerjasama yang disepakati para pihak sah menurut hukum. “Kami tetap berdalil sesuai dengan gugatan kami,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×