Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Evaluasi terhadap besaran iuran Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan idealnya dilakukan setiap tahun. Dihkawatirkan, bila terlalu lama dan besaran kenaikannya kecil hal tersebut akan mengakibatkan ketahanan dari program tersebut tidak lama.
Sekedar catatan, saat ini besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan 3% per bulan yang terdiri dari 2% berasal dari pemberi kerja, dan 1% dari pekerja. Agar dapat berjalan dengan baik, prosentase besaran iuran adalah 8%.
Memamg dalam ketentuan saat ini, besaran kenaikan iuran jaminan pensiun ada kenaikan setiap tiga tahun. Namun, besaran kenaikannya sangat kecil dibawah 1%. "Evaluasi (besaran iuran jaminan pensiun) idealnya satu tahun sekali tapi kondisi ekonomi tidak bisa diprediksi," kata Herdy Trisanto Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/12).
Dengan besaran kenaikan iuran yang cukup tinggi, bakal memberikan kepastian keberlangsungan program. Herdy memproyeksi, dengan besaran iuran saat ini ketahanan program dapat bertahan selama 30 tahun.
Sekedar catatan, program jaminan pensiun sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini di teken Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News