Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurachmid.
Wakil Rektor UI itu dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi dan perpustakaan tahun anggaran 2010-2011.
Kali ini, Tafsir akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut.
Tafsir telah hadir di kantor KPK dengan didampingi kuasa hukumnya Cudri Sitompul. Sayang pria yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu enggan berkomentar.
Menurut kuasa hukumnya, Tafsir sudah siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Bahkan, kata dia, kliennya pun telah menyiapkan diri untuk menghadapi tradisi Jumat keramat di KPK.
"Beliau sudah siap, dan kita sudah kasih tahu, kalau hari Jumat itu hari keramat," kata Cudri saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Sementara terkait kasus yang membelit Tafsir, Cudri menegaskan, tudingan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan penyidik tidak benar.
Alasannya, kliennya sudah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Cudri juga membantah adanya penggelembungan harga dalam pengerjaan proyek perpustakaan UI.
"Itu kan sudah dihitung tim panitia lelang, pak Tafsir kan tidak ikut apa-apa dalam pelelangan," kilah Cudri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Sayangnya, kala itu ia justru mengaku tidak tahu mengenai kasus yang membelit anak buahnya tersebut. Menurutnya persoalan hukum terkait proyek perpustakaan UI diserahkannya ke pihak KPK.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 21 miliar.
Penyidik KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News