Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Selain menaikkan harga BBM bersubsidi, langkah penghematan APBN bisa dilakukan dengan pemotongan gaji para penyelenggara negara mulai dari Presiden, Wapres, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II termasuk petinggi TNI dan Polri, bahkan hingga level camat.
Pengurangan gaji sebanyak 10% sampai dengan 15% bisa dilakukan sebagai upaya mengurangi beban APBN dalam hal belanja biaya pegawai. "Potong gaji juga merupakan langkah empati yang bisa dilakukan penyelenggara negara kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (2/3).
Menurut Lukman, opsi kenaikan harga BBM subsidi yang tengah digodok pemerintah merupakan opsi paling rasional untuk menekan beban APBN yang makin membengkak.
Karena itu, jika memang opsi yang dipilih adalah terpaksa menaikkan harga BBM, maka kebijakan tersebut harus didahului dengan adanya jaminan yang membuktikan dan dapat memastikan adanya kompensasi yang jelas. Masyarakat kelas bawah, lanjut Lukman, harus merasakan kompensasi secara langsung dan dapat menikmatinya.
Meski begitu, Lukman menolak bahwa bentuk kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat adalah berupa bantuan langsung tunai (BLT). Pasalnya, praktek BLT tersebut amat sangat rawan terhadap penyelewengan.
Selain itu tendensi politis dalam BLT juga sangat kuat. Terlebih, BLT merupakan praktek kompensasi kepada masyarakat yang tidak mendidik. "BLT menjadikan mental rakyat untuk tetap miskin, karena jika tidak miskin tidak akan mendapat BLT. Demi BLT banyak rakyat yang pura-pura miskin," tegasnya.
Karena itu, selain langkah pemotongan gaji para penyelenggara negara yang dapat meringankan beban belanja pegawai dalam APBN, pemerintah juga seharusnya dapat memberikan solusi kompensasi yang sistemis dengan fokus meningkatkan infrastruktur.
Yang bisa dilakukan untuk peningkatan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan dan transportasi. "Ini merupakan kompensasi yang berkelanjutan dan sistemis. Jumlah pengurangan gaji sebesar 10%-15%, tidak memiliki pengaruh yang signifikan bagi penyelenggara negara. Tapi kalau jumlah itu diakumulasikan, saya pikir jumlah tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar bagi APBN," pungkas Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News