Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kontraksi di sektor manufaktur yang tercermin dari menurunnya indeks Purchasing Manager's Index (PMI) turut mendorong peningkatan permohonan restitusi pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi restitusi pajak hingga Maret 2025 mencapai Rp 144,38 triliun.
Jika mengacu data KONTAN, angka ini mengalami peningkatan 72,88% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 83,51 triliun.
Baca Juga: Perang Dagang Memanas, Indeks Manufaktur Indonesia Ambles
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan adanya keterkaitan antara peningkatan restitusi PPN dengan menurunnya indeks PMI Manufaktur Indonesia.
Prianto menjelaskan, PMI manufaktur merupakan indikator utama yang digunakan untuk mengukur kinerja sektor manufaktur nasional.
Indeks ini disusun berdasarkan survei terhadap 400 perusahaan dan mencakup lima komponen utama, yaitu: pesanan baru (30%), output (25%), ketenagakerjaan (20%), waktu pengiriman pemasok (15%), serta persediaan barang yang dibeli (10%).
Menurutnya, ketika PMI menunjukkan kontraksi, hal itu menandakan penurunan aktivitas produksi dan penjualan. Akibatnya, perusahaan cenderung memiliki persediaan produk yang lebih tinggi karena tidak terserap pasar.
Dalam situasi ini, PPN masukan yang dibayarkan oleh perusahaan atas pembelian bahan baku atau barang dagangan menjadi lebih besar daripada PPN keluaran yang diperoleh dari penjualan.
"Kondisi demikian mengakibatkan restitusi meningkat," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/4).
Baca Juga: Lampu Kuning! Indeks Manufaktur Indonesia Merosot pada April 2025
Prianto memperkirakan, tren restitusi pajak akan mulai menurun pada semester II-2025. Alasannya adalah karena DJP akan fokus pada pemenuhan target penerimaan pajak sesuai UU APBN 2025.
Ia menyebut, dampak terhadap penerimaan pajak hingga akhir tahun ini dengan adanya restitusi tentu membuat kerja keras dalam pengumpulan pajak harus lebih kuat lagi.
"Tujuannya adalah agar ada pengganti atas pajak yang telah direstitusi," katanya.
Bagaimanapun juga, kata Prianto, restitusi pajak merupakan fenomena tahunan karena ada hak wajib pajak yang membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
Untuk itu, DJP Kemenkeu secara rutin sudah melakukan antisipasi atas peningkatan restitusi pajak tersebut.
Selanjutnya: Pegadaian Siapkan Dana Rp 152,33 Miliar untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Menarik Dibaca: 10 Jus Buah untuk Penderita Asam Lambung yang Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News