kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Waketum Golkar Sebut Jumlah Menteri Adalah Hak Prerogatif Presiden


Jumat, 29 Maret 2024 / 13:31 WIB
Waketum Golkar Sebut Jumlah Menteri Adalah Hak Prerogatif Presiden
ILUSTRASI. Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jumlah anggota kabinet tidak bisa dibatasi. Pasalnya, kabinet bagian penting bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi dan misinya.

Menurut Agus, seorang calon presiden ketika berkampanye ke masyarakat akan menyampaikan dan menawarkan visi misi yang akan dijalankan ketika terpilih menjadi presiden.

Karena itu saat terpilih menjadi presiden, menurut Ketua Dewan Pembina Posko Pemenangan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi ini, presiden terpilih mempunyai kepentingan untuk bisa menjalankan program-program untuk mencapai visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat.

"Bagian terpenting supaya visi misi itu bisa tercapai adalah jumlah kebutuhan anggota kabinet," ujar Agus saat buka bersama dengan media, Kamis (28/3) malam.

Baca Juga: Investor Disebut Masih Tunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK

Oleh sebab itu, hak prerogatif presiden yang bersifat istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi tidak boleh dibatasi termasuk penentuan jumlah anggota kabinet.

"Jadi presiden terpilih boleh merekrut anggota kabinet sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi visi misinya," kata Agus.

Untuk diketahui, saat ini Presiden dan Wapres terpilih Prabowo-Gibran sedang menyusun kabinet.

Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian. Salah satunya Menko yang mengurusi makan siang gratis.

Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang disebutkan, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian.

Baca Juga: Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos

Demikian pula wakil menteri yang bisa saja dibentuk oleh presiden.

"Zaman Presiden Soeharto saja, jumlah kabinetnya rata-rata 45," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×