Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan main terbaru yang mengatur syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Tanggal Ini
Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
Baca Juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Baru Menyentuh 51,6 Juta Dosis per 8 Juli 2022
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News