Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.
Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal ini tidak ada di UU dan PMK. Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.
Managing Partner di DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengatakan, dirinya tidak mengalami keadaan ini, namun dari beberapa rekan, ia mendengar hal ini.
Ia memberi saran, apabila itu terjadi dan WP sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk minta kepada petugas KPP dasar aturan penolakannya.
“Untuk urusan hak, termasuk seperti ini, saya pesankan kepada WP untuk 'fight' dan tak perlu takut. Apabila fiskus tidak bisa tunjukkan aturannya, sampaikan kepada mereka dasar-dasar aturannya, jadi di balik,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Dalam hal ini, ia mengatakan, banyak WP yang tidak paham ketentuannya sehingga apa yang dikatakan fiskus seakan-akan benar, padahal belum tentu.
“Apakah ini strategi Ditjen Pajak mengingat batas akhir 31 Desember semakin dekat? Mestinya tidak boleh terjadi seperti ini. Dengan ditolaknya SKB, Ditjen Pajak memang punya potensi untuk dapatkan PPh finalnya,” ucap dia.
Asal tahu saja, salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah adalah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) apabila harta tersebut belum dibaliknamakan oleh WP.
Untuk dapat memperoleh fasilitas ini, WP diwajibkan untuk mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News