Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak.
Meski demikian, sejauh ini belum semua wajib pajak terdaftar di sistem pajak online. Kebanyakan yang telah mendaftarkan diri ke dalam sistem tersebut hanya para pelaku usaha yang bergerak di bidang restoran.
"Jumlah wajib pajak online sudah mencapai 4.992 wajib pajak. Sisanya masih data real, tapi tidak online itu ada sekitar 7 ribuan," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5).
Atas dasar itu, Agus mengimbau agar para wajib pajak segera mendaftar ke dalam sistem online. Sebab selain untuk mencegah kebocoran, kata Agus, mendaftarkan diri ke dalam sistem pajak online juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap jumlah wajib pajak.
"Karena kita enggak pernah tahu wajib pajak di Jakarta berapa. Siapa yang tampil tersaji saat itu, kami ambil pajaknya. Tapi kalau tidak berizin, enggak diambil (pajaknya), keenakan dia dong," ujar Agus.
Sebagai informasi, dua pegawai Dinas Pelayanan Pajak ketahuan melakukan pungutan liar dan memeras wajib pajak. Akibat perbuatan itu, seorang pegawai telah dipecat dari jabatannya dan seorang lainnya sedang proses untuk diusulkan diberhentikan.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan memecat 40-60 persen pegawai Dinas Pelayanan Pajak yang bermain mata dengan wajib pajak.
"Orang-orang pajak yang ngeyel, kami akan buang 40-60 persen, saya pindahkan ke dinas lain. Kalau ada bapak atau ibu yang enggak suka, silakan saja mulai ikutan kampanye tolak saya (jadi Gubernur) di pilkada. Kalau target pegawai tidak tercapai bagaimana, ya tidak masalah, enggak apa-apa," kata dia, di Balai Kota, Kamis (30/4). (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News