kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wajib Pajak Bisa Gugat DJP Terkait Kebocoran 6 Juta Data NPWP


Sabtu, 21 September 2024 / 06:55 WIB
Wajib Pajak Bisa Gugat DJP Terkait Kebocoran 6 Juta Data NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta.

Dugaan ini menimbulkan keresahan publik, terutama bagi wajib pajak yang datanya terancam disalahgunakan.

Menurut pengamat, wajib pajak yang datanya bocor berhak mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebut bahwa menurut Laporan Keuangan DJP Tahun 2022, hingga akhir tahun 2022 tercatat ada 70,29 juta wajib pajak terdaftar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 65,12 juta adalah wajib pajak orang pribadi. Jika kebocoran data yang diduga mencapai 6 juta NPWP, ini mencakup sekitar 9% dari total wajib pajak orang pribadi.

"Dugaan saya, data yang dibocorkan adalah data 'master file' yang mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor KTP, nomor telepon, dan jenis usaha wajib pajak," ungkap Raden kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).

Baca Juga: DJP Bantah Soal Kebocoran Data NPWP Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak

Menurut Raden, kebocoran data NPWP dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang datanya bocor memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan kepada DJP.

Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mewajibkan DJP untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Jika DJP terbukti lalai dalam menjaga kerahasiaan data, maka wajib pajak yang dirugikan dapat menggugat di pengadilan.

"Jika Direktorat Jenderal Pajak terbukti membocorkan data atau gagal menjaga kerahasiaan, wajib pajak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan," kata Raden.

Raden juga mengingatkan bahwa kebocoran data NPWP sebelumnya pernah terjadi melalui pengembang aplikasi yang digunakan oleh DJP.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Peretasan 6 Juta Data NPWP

"Bisa jadi, data yang diperjualbelikan saat ini merupakan data yang bocor sebelumnya atau bagian dari serangan ransomware yang diduga dilakukan oleh kelompok peretas Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional (PDN)," jelasnya.

Raden menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki sistem informasi dan keamanan data dengan lebih serius.

Saat ini, pemerintah dianggap masih terkotak-kotak dalam pengelolaan sistem teknologi informatika, baik di kementerian maupun pemerintah daerah.

"Ke depan, pemerintah perlu satu sistem keamanan terpadu sehingga tanggung jawab jelas jika terjadi kebocoran data," katanya.

Untuk memperkuat sistem keamanan DJP, Raden juga menyarankan penambahan anggaran guna memperkuat teknologi informasi.

Baca Juga: Data NPWP Diduga Dijual Hacker Bjorka, Cek Cara Membuat NPWP Online 2024

"Anggaran otoritas pajak yang otonom sekitar 2% dari penerimaan yang berhasil dikumpulkan, sedangkan anggaran DJP masih di bawah itu," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, dugaan kebocoran data NPWP ini juga mencakup data sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×