kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib lapor transaksi mencurigakan mlempem


Minggu, 06 Agustus 2017 / 20:10 WIB
Wajib lapor transaksi mencurigakan mlempem


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya pemerintah dalam menerapkan kewajiban lapor atas transaksi keuangan mencurigakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesional belum memberikan hasil menggembirakan.

Walau pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2015 lalu, Kiagus A Badaruddin, Kepala PPATK baru- bari ini mengatakan, upaya tersebut belum membuahkan hasil menggembirakan.

Dian Ediana Rae, Wakil Kepala PPATK mengatakan, pelaksanaan kewajiban tersebut masih terganjal oleh kekhawatiran dan ketakutan penyedia barang dan jasa serta profesi. Mereka takut, kalau nantinya mengikuti aturan pemerintah, dianggap melanggar kerahasiaan klien.

"Sudah ada laporan, tapi kecil jika dibanding dengan jumlah profesi yang dikenakan kewajiban, mereka jumlahnya ribuan," katanya kepada KONTAN, Sabtu (5/8) malam.

Dian mengatakan, laporan transaksi keuangan mencurigakan dilindungi Undang-Undang. "UU PPATK itu lex specialis yang mengesampingkan segala aturan perundangan dan kode etik yang menyangkut profesi," katanya.

Pemerintah melalui PP No. 43 memberlakukan kewajiban lapor transaksi keuangan mencurigakan bagi sejumlah pihak. Pertama,penyedia jasa keuangan, seperti; bank, dana pensiun, hingga perusahaan pengiriman uang.

Kedua, penyedia barang dan jasa, seperti; pengembang properti, dealer kendaraan bermotor, toko emas, dan permata hingga balai lelang. Keetiga, penyedia jasa keuangan lain, sepert; modal ventura, koperasi hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Selain kepada pihak tersebut kewajiban juga diberikan kepada sejumlah profesional, seperti; advokat, notaris, akuntan hingga perencana keuangan. Kewajiban tersebut diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak praktik pencucian uang yang rawan terjadi pada profesi dan kegiatan usaha tersebut.

Gencarkan sosialisasi

Dian mengatakan, agar laporan dan kepatuhan pihak yang dibebani wajib lapor tersebut membaik, pihaknya saat ini tengah menggencarkan sosialisasi. Agar lebih efektif, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggandeng asosiasi profesi.

"Karena laporan ini penting, tidak hanya bagi pemberantasan pencucian uang, ini juga penting untuk melindungi kepercayaan terhadap profesi, jangan sampai mereka dituduh membantu kejahatan pencucian uang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×