kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PPATK temukan dugaan gratifikasi industri farmasi


Minggu, 23 Juli 2017 / 21:15 WIB
PPATK temukan dugaan gratifikasi industri farmasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan gratifikasi dari industri farmasi kepada beberapa oknum dokter.

Kiagus A Badaruddin, Kepala PPATK dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pekan lalu mengatakan, nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 800 miliar.

PPATK sendiri sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memaparkan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPOM. "Hasil analisis juga sudah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," katanya.

Kiagus menyarankan ke depan, supaya dugaan gratifikasi tersebut tidak ada lagi, lembaganya meminta pemerintah membuat aturan jelas soal pemberian dari pabrik farmasi ke dokter. Sebab, bisa saja pemberian yang dilakukan tersebut merupakan sponsor atau CSR dari pabrik farmasi ke tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×