kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

PPATK temukan dugaan gratifikasi industri farmasi


Minggu, 23 Juli 2017 / 21:15 WIB
PPATK temukan dugaan gratifikasi industri farmasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan gratifikasi dari industri farmasi kepada beberapa oknum dokter.

Kiagus A Badaruddin, Kepala PPATK dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pekan lalu mengatakan, nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 800 miliar.

PPATK sendiri sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memaparkan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPOM. "Hasil analisis juga sudah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," katanya.

Kiagus menyarankan ke depan, supaya dugaan gratifikasi tersebut tidak ada lagi, lembaganya meminta pemerintah membuat aturan jelas soal pemberian dari pabrik farmasi ke dokter. Sebab, bisa saja pemberian yang dilakukan tersebut merupakan sponsor atau CSR dari pabrik farmasi ke tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×