Reporter: Hafid Fuad | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) segera berlaku di Jakarta, dan bisa diterapkan pula di kota-kota besar lain di Tanah Air. Payung hukumnya berupa peraturan pemerintah tentang pemungutan ERP akan terbit dalam waktu dekat ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini. Saat ini, menurut Sekretaris Jenderal Kemkeu, Ki Agus Badarudin, , RPP itu telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menyinkronkan dengan aturan lain.
Dalam RPP itu, pemerintah menetapkan pendapatan ERP sebagai retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Objek retribusi mencakup kendaraan bermotor, baik perseorangan maupun angkutan barang. "Pembahasan ini sudah melibatkan Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Ki Agus kepada KONTAN, belum lama ini.
Beleid itu juga mengatur penerapan konsep ear marking. Yakni, pendapatan daerah dari pungutan ERP ini akan digunakan lagi untuk bidang transportasi. Jadi, pendapatan yang berasal dari ERP akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, seperti memperbaiki jalan raya, maupun pembenahan sarana transportasi lainnya.
ERP di semua busway
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, menyatakan, Jakarta akan segera menyiapkan pelaksanaan ERP begitu beleid ERP terbit. "Payung hukum ini memang yang kami tunggu selama ini," ujar dia. Dia berharap Kementerian Keuangan mengawal pembahasan RPP di Kemkumham agar prosesnya berlangsung cepat tanpa hambatan.
Udar menyatakan, pelaksanaan ERP di Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diberlakukan pada semua jalur three in one, termasuk Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Jalur three in one mencakup Jalan Sisimangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit.
ERP tahap awal juga akan berlaku di Jalan Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Senayan.
Penerapan ERP tahap kedua akan diperluas hingga meliputi seluruh jalur busway. Tapi, penerapan lanjutan mengacu perkembangan pelaksanaan tahap pertama.
Jam operasional ERP berlangsung pukul 07.00 WIB-10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.30 WIB-19.30 WIB. "Di luar jam itu, kendaraan tidak akan dikenai tarif," kata Udar. Adapun besaran tarif ERP berkisar mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 21.000 per kendaraan, tergantung jenis kendaraannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News