CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Wah, rumah dan apartemen mewah Rp 20 miliar tak akan lagi dikenakan PPnBM


Kamis, 22 November 2018 / 06:07 WIB
ILUSTRASI. Verde Two, apartemen mewah berstandar bintang lima


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan berencana merevisi peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan properti mewah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/11) kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kepemilikan properti mewah selama ini terkendala Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nantinya, beleid ini akan diterapkan kepada rumah atau apartemen karena PPnBM yang dikenakan sangat tinggi.

Untuk itu, Menkeu bilang pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya," kata Sri Mulyani. Adapun soal beleid ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×