kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.547.000   -20.000   -1,28%
  • USD/IDR 15.729   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.547   -27,31   -0,36%
  • KOMPAS100 1.165   -4,80   -0,41%
  • LQ45 918   -3,80   -0,41%
  • ISSI 230   -0,55   -0,24%
  • IDX30 472   -1,81   -0,38%
  • IDXHIDIV20 566   -1,44   -0,25%
  • IDX80 133   -0,44   -0,33%
  • IDXV30 140   -0,57   -0,41%
  • IDXQ30 157   -0,53   -0,34%

Wagub Sumut diperiksa KPK 11 jam


Senin, 12 Oktober 2015 / 21:12 WIB
Wagub Sumut diperiksa KPK 11 jam


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 20.10 WIB. Dia diperiksa selama sebelas jam sebagai saksi terkait dugaan suap Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

Erry mengaku, mendapat sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. "Ditanyai tentang kejadian di Sumatera Utara yang melibatkan Gatot," jelasnya, Senin (12/10).

Erry juga mengamini bila ada pertemuan dikantor Partai Nasional Demokrat yang dihadiri oleh Surya Paloh. Namun, dia menampik ada pembahasan khusus dari partai itu dengan Gatot.

"Komunikasi saya dan pak Gatot yang kurang maksimal sehingga pak Surya Paloh ingin mendamaikan, tidak ada pembahasan kasus," jelasnya. Sebelumnya banyak beredar, hubungan Erry dan Gatot sangat buruk, sehingga selama dua tahun menjabat, Erry tidak mendapat tugas apapun dari gubernur.

Dalam dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yaitu Gatot dan istrinya Evi Susanty, Gary dan bosnya OC Kaligis, serta tiga hakim PTUN dan satu panitera yang diduga menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×