kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.077   119,96   1,72%
  • KOMPAS100 1.053   23,39   2,27%
  • LQ45 826   24,86   3,10%
  • ISSI 213   1,77   0,84%
  • IDX30 425   13,35   3,24%
  • IDXHIDIV20 507   16,93   3,45%
  • IDX80 120   2,76   2,35%
  • IDXV30 124   2,28   1,88%
  • IDXQ30 140   4,39   3,24%

Waduh, perkara PKPU berpotensi meningkat akibat wabah corona


Senin, 04 Mei 2020 / 06:30 WIB
Waduh, perkara PKPU berpotensi meningkat akibat wabah corona


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

"Restrukturisasi melalui PKPU lebih efisien karena debitur tak perlu bernegosiasi satu persatu dengan krediturnya," ujar dia.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," kata James.

Baca Juga: Harga BBM belum turun, Pertamina terus pantau harga minyak global dan kondisi pasar

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, perkara PKPU sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 107 perkara.

Sedangkan, perkara kepailitan sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 24 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×