kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.939   -2,00   -0,01%
  • IDX 5.911   -24,68   -0,42%
  • KOMPAS100 762   -3,06   -0,40%
  • LQ45 588   -3,09   -0,52%
  • ISSI 205   -1,13   -0,55%
  • IDX30 327   -2,35   -0,71%
  • IDXHIDIV20 421   -1,92   -0,45%
  • IDX80 87   -0,36   -0,41%
  • IDXV30 115   -0,24   -0,20%
  • IDXQ30 107   -0,80   -0,74%

Waduh, perkara PKPU berpotensi meningkat akibat wabah corona


Senin, 04 Mei 2020 / 06:30 WIB


Reporter: | Editor: Herlina Kartika Dewi

"Restrukturisasi melalui PKPU lebih efisien karena debitur tak perlu bernegosiasi satu persatu dengan krediturnya," ujar dia.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," kata James.

Baca Juga: Harga BBM belum turun, Pertamina terus pantau harga minyak global dan kondisi pasar

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, perkara PKPU sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 107 perkara.

Sedangkan, perkara kepailitan sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 24 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×