kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waduh, banyak Pemda yang tak paham bikin laporan keuangan


Kamis, 27 Januari 2011 / 19:46 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, pemerintah telah menugaskan BPKP untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah dalam penyusunan laporan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas ini, BPKP dibebankan tugas membuat laporan keuangan K/L memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) paling lambat 2012. Sementara untuk laporan keuangan Pemda, BPKP diberikan batas waktu untuk memperoleh opini WTP hingga 2014.

“Dan itu tugas BPKP yang tidak ringan dan memerlukan waktu,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji, Kamis (27/1).

Maklum saja, menurut BPKP, sampai saat ini masih banyak Pemda yang belum bisa membuat laporan keuangan layak karena tidak memiliki tenaga akuntan yang terampil dan ahli. Kondisi itu pula yang membuat masih ada Pemda yang belum bisa membuat laporan keuangan.

"Mendapatkan tenaga akuntan di daerah yang bisa membuat laporan keuangan itu sulit sekali. Untuk membuat laporan keuangan yang baik harus dimulai dengan investarisasi aset," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×