kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Wacana BI awasi lagi perbankan kembali menghangat, ini kata ekonom


Jumat, 03 Juli 2020 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK juga harus melibatkan proses administrasi kepegawaian yang tidak bisa dilakukan secara cepat. Keputusan ini, juga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena ada Undang-Undang OJK yang perlu diubah.

Apabila melihat peran dan kinerja OJK selama masa pandemi ini, memang perlu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi. Terutama mengenai koordinasi kebijakan pemerintah dengan OJK dan BI.

Baca Juga: Kredibilitas OJK Jadi Sorotan, Sinyal Otoritas Perbankan Kembali ke BI Mencuat

"Tapi tidak fair menyalahkan OJK jika berkaitan dengan lambatnya pertumbuhan kredit, karena memang demand side kreditnya yang bermasalah. Jadi, kalaupun mau mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI, sebaiknya dilakukan pasca wabah dan mesti melibatkan DPR," kata Eric. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×