kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Wacana BI awasi lagi perbankan kembali menghangat, ini kata ekonom


Jumat, 03 Juli 2020 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK juga harus melibatkan proses administrasi kepegawaian yang tidak bisa dilakukan secara cepat. Keputusan ini, juga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena ada Undang-Undang OJK yang perlu diubah.

Apabila melihat peran dan kinerja OJK selama masa pandemi ini, memang perlu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi. Terutama mengenai koordinasi kebijakan pemerintah dengan OJK dan BI.

Baca Juga: Kredibilitas OJK Jadi Sorotan, Sinyal Otoritas Perbankan Kembali ke BI Mencuat

"Tapi tidak fair menyalahkan OJK jika berkaitan dengan lambatnya pertumbuhan kredit, karena memang demand side kreditnya yang bermasalah. Jadi, kalaupun mau mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI, sebaiknya dilakukan pasca wabah dan mesti melibatkan DPR," kata Eric. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×