Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus bersabar menunggu Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, sidang vonis yang seharusnya dibacakan hari ini ditunda hingga minggu depan.
"Karena masih ada musyawarah yang belum selesai sehingga sidang ditunda hingga Rabu (15/7)," kata Ibnu Basuki Widodo, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (9/7).
Elsa Syarief Kuasa Hukum Nazaruddin mengaku ingin perkara kliennya cepat selesai. "Ingin cepat putus, kami harapkan putusan yang terbaik bagi klien kami," katanya di luar ruang sidang.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman pidana selama tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. JPU KPK juga menuntut agar harta Nazaruddin dirampas untuk negara Senilai Rp 600 miliar.
Berdasarkan keterangan Jaksa Kresno menjelaskan Rp 300 miliar berasal dari saham dan uang yang disita sekitar Rp 100 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset dari properti seperti rumah dan pabrik yang nilainya diperkirakan cukup besar. Asal tahu saja, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.
Selain itu, beberapa pencucian uang yang telah dilakukan Nazaruddin dilakukan menggunakan rekening orang lain diluar negeri seperti Singapura. Sehingga, KPK kesulitan untuk menyita aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News