kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Viral soal 49 TKA asal China sedang dikarantina di Kendari


Kamis, 19 Maret 2020 / 19:04 WIB
Viral soal 49 TKA asal China sedang dikarantina di Kendari
ILUSTRASI. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Viral soal 49 TKA asal China sedang dikanrantina di Kendari.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B. Pandjaitan meluruskan mengenai kesimpangsiuran informasi perihal 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang saat ini tengah dikarantina di Kendari, Sulawesi Tengah.

"Ada informasi yang harus diluruskan mengenai hal ini, mereka masuk Indonesia secara legal, dan sudah sesuai dengan aturan hukum pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (19/3).

Baca Juga: Lawan wabah corona, izin impor alat kesehatan akan dipermudah

Luhut menegaskan, pemerintah juga terus mengawasi dan memantau kondisi kesehatan ke 49 TKA tersebut. Terlebih ke 49 TKA tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan sebagai prasyarat untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan, yang paling penting, kami juga tidak ingin membawa penyakit ke Indonesia," jelas dia.

Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, ke 49 TKA dimaksud memang masuk dengan tujuan uji coba kerja menggunakan visa 211a, yang memang diperuntukkan untuk hal tersebut dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMen Hukum dan HAM) No. 51 Tahun 2016.

Baca Juga: Cegah corona, misa di gereja katolik Keuskupan Semarang ditiadakan selama 15 hari

"Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok, dan mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan PerMen Hukum dan HAM No 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211a, nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa diconvert ke visa 211b," ujar Jodi.



TERBARU

[X]
×