kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral pungutan biaya pemulasaraan jenazah corona, ini aturan resmi yang masih berlaku


Sabtu, 23 Mei 2020 / 05:29 WIB
Viral pungutan biaya pemulasaraan jenazah corona, ini aturan resmi yang masih berlaku


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah penanganan pandemi virus corona, jagat maya heboh dengan video petugas rumah sakit (RS) yang meminta uang untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. Dalam video yang viral tersebut, petugas RS meminta keluarga korban membayar Rp 3 juta.

Seharusnya, video yang berisi perdebatan tagihan biaya pemulasaraan jenazah itu tidak perlu terjadi jika petugas RS memahami aturan yang ada. Belakangan diketahui, perdebatan itu melibatkan keluarga pasien dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Mojokerto, Jawa Timur.

Pemerintah akan membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.

Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.

Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.

Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.

Rumah sakit tidak perlu lagi memungut biaya pemulasaraan jenazah corona maupun yang belum terbukti terinfeksi corona. Rumah sakit bisa mengajukan penggantian biaya pemulasaraan jenazah dan biaya pengobatan pasien corona ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×