kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Viral antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Menko PMK minta maaf


Sabtu, 16 Mei 2020 / 15:04 WIB
Viral antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Menko PMK minta maaf
ILUSTRASI. Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta maaf atas kejadian antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) lalu. 

Permintaan maaf itu disampaikan Muhadjir usai melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini. 

"Atas nama pemerintah, saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitung," ujar Muhadjir sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko PMK. 

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir sebut kasus Covid-19 di Indonesia alami penurunan

Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan secara rapid test dan PCR bagi calon penumpang. 

"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama," kata dia. Meski demikian, dia mengakui masih ada aturan yang harus lebih diperketat terutama di wilayah bandara. 

"Pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol," kata Muhadjir. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×