kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ini syarat dan vaksin yang digunakan


Jumat, 06 Agustus 2021 / 18:25 WIB
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ini syarat dan vaksin yang digunakan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil untuk melindungi ibu hamil dan bayinya. Sebab, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko bila terpapar Covid-19. 

Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Surat edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Aturan tersebut juga menjelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi lebih detail dibanding sasaran lain. 

Baca Juga: Negara kaya ngotot jalankan booster vaksin Covid-19, abaikan imbauan WHO

Syarat vaksinasi untuk ibu hamil

Berikut syarat vaksinasi untuk ibu hamil:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh karena vaksin.
  • Diperbolehkan bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Kondisi paru-paru pasien Covid-19 yang sudah vaksin dan belum punya perbedaan besar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×