Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil untuk melindungi ibu hamil dan bayinya. Sebab, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko bila terpapar Covid-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Surat edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Aturan tersebut juga menjelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi lebih detail dibanding sasaran lain.
Baca Juga: Negara kaya ngotot jalankan booster vaksin Covid-19, abaikan imbauan WHO
Syarat vaksinasi untuk ibu hamil
Berikut syarat vaksinasi untuk ibu hamil:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh karena vaksin.
- Diperbolehkan bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Kondisi paru-paru pasien Covid-19 yang sudah vaksin dan belum punya perbedaan besar