kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Vaksinasi corona dimulai hari ini, simak hukuman & denda jika tolak vaksin Covid-19


Rabu, 13 Januari 2021 / 06:35 WIB
Vaksinasi corona dimulai hari ini, simak hukuman & denda jika tolak vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Vaksinasi corona dimulai hari ini, simak hukuman & denda bagi tolak vaksin Covid-19. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini vaksinasi virus corona di Indonesia akan dimulai. Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin corona harus patuh. Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Distribusi vaksin corona lebih kompleks, pemerintah minta bantuan swasta,ada apa?

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin virus corona, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Baca Juga: Inilah 7 vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×