Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Di samping itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran tersebut, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
“Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah. Sekali lagi, kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, melindungi keluarga, dan melindungi seluruh masyarakat,” kata Johnny.
Lebih lanjut, Menkominfo menyampaikan saat ini dunia tidak hanya berupaya keras menangani pandemi Covid-19, tetapi juga sedang menghadapi infodemik.
“Infodemik semakin marak di tengah-tengah ruang informasi publik dan menyebar dengan sangat mudah dan cepat di media sosial, di media digital,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini lima klaster baru penularan corona yang muncul sepekan terakhir
Secara spesifik, Johnny menyampaikan hingga keterangan pers ini dilakukan, Kementerian Komunikasi dan Infomastika telah mencatat dan telah melabeli sebanyak 1.556 hoaks terkait Covid-19, serta 177 hoaks terkait vaksin Covid-19.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber-sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya, baik dari World Health Organization (WHO), pemerintah Indonesia dalam hal ini KPC PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Kesehatan, dan kementerian atau lembaga terkait ataupun para ahli di bidangnya.
“Sekali lagi, saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer demi melindungi diri, melindungi keluarga, melindungi negeri kita dan mengakhiri pandemi Covid-19,” Pungkas Menkominf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News