Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan vaksin dosis ketiga yang rendah membuat pemerintah berencana memberlakukan booster sebagai syarat perjalanan. Simak syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Berdasarkan data dashboard vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022, cakupan vaksin booster baru 24,5% atau 51,1 juta dosis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin booster akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan perjalanan.
"Jadi, Presiden (Joko Widodo) meminta untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7).
Saat ini, syarat naik pesawat masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 18 Mei lalu.
Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News