kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Daftar Vaksin Halal di Indonesia


Rabu, 06 Juli 2022 / 04:53 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Daftar Vaksin Halal di Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran Covid-19, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, mengalami peningkatan. Terkait hal tersebut, pemerintah kembali memperketat kebijakannnya. Salah satunya yakni dengan memberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Melansir laman infopublik.id, hal itu tetapkan berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," tegas Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022). 

Dia menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.

Baca Juga: Bersiap, Kemenhub Segera Berlakukan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan

Vaksin halal

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah. 

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Ada sejumlah alasan mengapa sebagian masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Salah satunya karena ragu dengan kehalalan vaksin Covid-19.

Namun, kini, ada sejumlah vaksin yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Berlaku hingga 1 Agustus, Cek Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Berikut daftar vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

2. Vaksin Zifivax
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster

4. Vaksin AstraZeneca
Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu: 

  • Asal bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. 
  • Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.
  • Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×