kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Ini Kata KPPOD


Kamis, 17 November 2022 / 18:09 WIB
UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Ini Kata KPPOD
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyapa anggota Komisi II DPR sebelum rapat kerjamembahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang - Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya telah disahkan DPR. Dengan demikian, wilayah Papua resmi memiliki enam provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengungkapkan, pemekaran wilayah baru di wilayah Papua akan menjadi tantangan tersendiri untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.

Hal ini dikarenakan Papua sebagai wilayah otonomi khusus yang berbeda dengan DOB lain. Sebagai wilayah khusus Papua tidak melalui daerah persiapan seperti DOB lain yang diamanahkan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru Papua Barat Menjadi UU

"Jadi dia langsung menjadi daerah definitif," jelas Arman pada Kontan.co.id, Kamis (17/11).

Sementara menurut Arman melihat dari segi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) wilayah Papua masih jauh dari kata siap. Sehingga dengan tanya tahahapan daerah persiapan ini akan menjadi tantangan berat untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.

Untuk itu, Arman menyoroti peran pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sangat penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan di DOB wilayah papua.

Kemendagri harus melakukan pendampingan mulai dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), proses penganggaran sampai terbentuknya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD). "Hingga penyusunan kebijakan strategis terkait," tambah Arman.

Selain itu, sebagai daerah definitif, Penjabat gubernur juga perlu sosok figur yang dapat bekerja dengan adaptif. Karena melihat dari aturan yang ada, minimal tiga bulan setelah disahkan UU, daerah tersebut harus menyiapkan organisasi perangkat daerah.

Arman mengatakan agar pemekaran wilayah papua dapat berjalan dengan baik, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan seperti peta jalan pembangunan diwilayah pemekaran.

Baca Juga: Wapres Minta 3 Penjabat Gubernur DOB Papua Lakukan Percepatan Pembangunan

"Misalnya, selama tiga tahun depan target apa yang mesti dicapai target apa yang mesti ditunjukkan," jelas Arman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×