kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

UU PPP Disahkan, Pengusaha Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja


Selasa, 24 Mei 2022 / 22:40 WIB
UU PPP Disahkan, Pengusaha Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani (kanan) menerima laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M. Nurdin (kiri) pada Rapat Paripurna ke-23 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini DPR resmi mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UPP) pada rapat paripurna DPR. UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena sudah merupakan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan maka Pemerintah harus segera melakukan perbaikan dengan melihat substansi yang menjadi materi gugatan yudicial review,” kata Sarman pada Kontan.co.id, Selasa (24/5).

Dia menekankan agar pemerintah bersama DPR dapat memperbaiki perbaikan substansi pada UU ciptaker khususnya pada kluster keternagakerjaan. “Jangan melebar ke substansi yang lain sehingga tidak membuat pengusaha mengalami ketidakpastian,” tambahnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif

Prediksinya setelah kondisi pandemi covid -19 membaik, akan banyak investor yang akan masuk ke Indonesia. Oleh karena itu pengusaha sangat berharap pemerintah bisa menerbitkan regulasi perizinan yang mempermudahkan para pengusaha melalui UU cipta kerja.

“Pengusaha sangat berharap agar perbaikan cluster Ketenagakerjaan dapat dibahas secara terperinci agar dapat diterima semua pihak. Karena masalah ketenagakerjaan adalah keterlibatan pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ucap dia.

Sebelumnya pada rapat paripurna DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan revisi UU Cipta Kerja nantinya akan dibahas setelah mendapatkan surat presiden dari Jokowi.

“Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×