kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UU Piutang Negara akan direvisi


Kamis, 23 Juni 2011 / 06:30 WIB
ILUSTRASI. Resmi diluncurkan, mobil Hyundai Soapbox bisa dirakit sendiri di rumah!


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah rencanakan revisi Undang-Undang Piutang Negara. Rencananya pemerintah ingin mengeluarkan piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari piutang negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Hadiyanto, menjelaskan revisi ini dilakukan pemerintah untuk mengeluarkan piutang BUMN sebagai piutang negara sehingga pengelolaan piutang BUMN akan mengikuti mekanisme UU Perusahaan dan UU BUMN.

“BUMN akan dikeluarkan, Terutama piutang perbankan itu sudah pada tataran corporate governance-nya sudah bagus, sehingga kalau dikeluarkan dari piutang negara sudah bisa,” terangnya.

Hadiyanto mengatakan pengeluaran BUMN dari UU piutang negara untuk BUMN perbankan sangat memungkinkan dan tidak akan banyak masalah karena perbankan sudah mendapat pengawasan yang ketat dari Bank Indonesia. Sedangkan untuk BUMN non perbankan masih akan menunggu proses politik di DPR.

Sementara itu, apabila ada satu instansi yang mengelola piutang pajak sekaligus piutang negara lainnya, Hadiyanto mengatakan akan diatur penyelesaiannya berdasarkan skala prioritas. Kedua jenis piutang negara tersebut memiliki hak mendahului sehingga pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengefektifkan penyelesaiannya.

“Ilustrasi singkatnya, kalau ada piutang batubara di K/L, ditagih, macet, tapi itu kan sudah ada natural resources exploitation. Jadi eksploitasi sumber daya alam sudah dilakukan, pengusaha swasta sudah dapat manfaat, tapi kok ada utang tidak bayar. Bandingkan dengan utang pajak. Utang pajak itu kewajiban yang muncul karena UU Pajak,” katanya.

Berdasarkan data DJKN jumlah piutang negara per 31 Oktober 2010 mencapai Rp 62,64 triliun. Jumlah itu terdiri dari piutang negara perbankan sebesar Rp 20,36 triliun atau 32% dan piutang negara non perbankan sebesar Rp 42,28 triliun atau 68%.

Piutang negara perbankan merupakan piutang negara dari penyerahan piutang bank-bank BUMN, sementara piutang non perbankan merupakan piutang instansi pemerintah termasuk piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sementara itu, per November 2010, piutang negara dapat diselesaikan sebesar Rp 553,2 miliar dari target Rp 770 miliar dengan biaya administratif pengurusan piutang negara yang menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 46,81 miliar atau 69% dari target Rp 67,75 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×