kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Prabowo heran ada yang mau gugat UU Pilkada ke MK


Jumat, 26 September 2014 / 17:50 WIB
Prabowo heran ada yang mau gugat UU Pilkada ke MK
ILUSTRASI. Ini 5 Cara Cek Resi J&T Express serta Langkah Mudah Lapor Status Paket


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkejut saat mengetahui ada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Undang-undang tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari, dan menghasilkan keputusan pilkada dipilih melalui DPRD.

"Judicial review apa? Judicial review apa? Apanya yang mau di-judicial review?" kata Prabowo di Jakarta, Jumat sore.

Menurut Prabowo, seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya, keputusan untuk mengubah pilkada langsung menjadi pilkada lewat DPRD itu sudah tepat.

"Judicial review itu dilakukan kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Kalau kita kan justru sudah mengembalikan supaya tidak bertentangan," ujarnya.

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang pada Kamis (25/9) hingga Jumat dini hari berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Hasil akhirnya, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih pilkada tetap secara langsung.

Adapun pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 226 orang. Fraksi Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura. SBY yang sedang berada di Washington DC sudah mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses dan hasil sidang paripurna itu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×