kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Sultan HB X: Pilkada oleh DPRD tetap demokratis


Jumat, 26 September 2014 / 20:54 WIB
Sultan HB X: Pilkada oleh DPRD tetap demokratis
ILUSTRASI. (kiri-kanan) Ibu Parwati Surjaudaja, selaku Presiden Direktur Bank OCBC NISP bersama dengan Ibu Hartati, selaku Direktur Bank OCBC NISP memperlihatkan pada layer adalah ONe Mobile.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta agar keputusan soal pilkada oleh DPRD dalam RUU Pilkada yang telah ditetapkan DPR RI dapat dihormati dan diterima. Menurut Sultan, pemilihan lewat DPRD juga demokratis, hanya caranya yang beda.

"Iya, kalau persoalan demokratis itu tetap sama, demokratis," ujar Sultan di Kepatihan, Jumat (26/9).

Sultan menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui anggota dewan sudah disahkan, maka harus dilaksanakan. Keputusan pemilihan plkada tidak langsung, jangan lalu diartikan dengan kemunduran demokrasi.

"Kan hanya caranya yang beda. Diwakilkan atau tidak, itu aja. Tetap demokratis," tegasnya.

Menurut dia, pilkada dengan cara langsung maupun tak, itu pun masih tetap dalam konteks demokrasi Indonesia. "Demokrasi itu tidak hanya dilihat secara prosesnya saja," ucapnya.

Namun demikian, kata Sultan, dengan pilkada tidak langsung, maka setiap anggota dewan dituntut harus mampu menyerap aspirasi rakyat. Siapa tokoh yang bisa memimpin daerah dan mampu memperhatikan rakyat, dia yang harus dipilih.

"Permasalahannya, anggota dewan berkomunikasi dengan rakyat apa enggak? Jika bisa menyerap aspirasi rakyat dengan dialog, sebenarnya tidak jadi masalah," pungkasnya. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×