kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikasi 8%, Apakah Tarif Ojol & Kurir Semakin Murah?


Kamis, 08 Oktober 2026 / 17:27 WIB
Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikasi 8%, Apakah Tarif Ojol & Kurir Semakin Murah?
ILUSTRASI. Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikasi 8%, Apakah Tarif Ojol & Kurir Semakin Murah?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang salah satu isinya pembatasan biaya layanan platform. Lalu, jika batas maksimal biaya layanan aplikasi berlaku, apakah tarif ojek online (ojol) dan kurir bisa semakin murah?

Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal biaya layanan aplikasi atau biaya platform sebesar 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan ini menjadi bagian dari regulasi baru yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Perpresi ini mencakup layanan transportasi orang, pengantaran barang, hingga makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan mengenai batas biaya platform maksimal 8% untuk transportasi orang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” ujar Dudy dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Menteri Bahlil Klaim Dapat Satu Gaji, Berapa Gaji & Tunjangannya?

Batas potongan ojol 8% tidak otomatis mengubah tarif

Penerapan batas biaya platform memberikan kepastian mengenai besaran potongan yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi terhadap layanan transportasi orang. Namun, kebijakan ini tidak serta-merta membuat tarif yang dibayarkan penumpang menjadi lebih murah ataupun lebih mahal.

Dudy menjelaskan, pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pedoman biaya jasa layanan transportasi akan menjadi salah satu acuan bagi kementerian terkait dalam mengatur penyelenggaraan layanan digital, termasuk pengantaran barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” katanya.

Dengan demikian, tarif perjalanan maupun ongkos pengantaran tidak hanya berkaitan dengan biaya platform. Struktur biaya juga dipengaruhi pengaturan tarif jasa transportasi dan mekanisme layanan yang diterapkan untuk pengiriman barang serta makanan.

Bagi pengemudi ojek online (ojol), batas biaya platform menjadi salah satu acuan untuk mengetahui besaran potongan dari setiap transaksi. Ketentuan ini juga berkaitan dengan transparansi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.

Baca Juga: Ada Subsidi Biaya Haji Rp 3,2 Juta, Komnas Haji Ingatkan Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Perpres transportasi online atur perjanjian kemitraan

Selain mengatur biaya platform, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Perjanjian Kemitraan Platform diwajibkan disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh para pihak.

Perjanjian tersebut harus mencakup sejumlah aspek, antara lain:

  • Hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi.
  • Struktur biaya dan mekanisme pemberian insentif.
  • Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi.
  • Akses terhadap data transaksi.
  • Penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Pengemudi juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya aplikasi. Selain itu, regulasi ini mengatur perlindungan data pribadi serta hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Tonton: Terpidana Seumur Hidup Kasus Asabri, Heru Hidayat Nikmati Klaster Mewah Lapas Cibinong

Pengemudi berhak atas jaminan sosial

Dalam Perpres tersebut, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu aspek yang diatur dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Jaminan sosial yang dicakup paling sedikit meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform digital.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengguna. Setiap pengaduan harus ditanggapi paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Baca Juga: Aktivitas Bisnis dan Konsumsi Masyarakat Tumbuh Melambat pada September 2026

Tiga kementerian akan mengawal pelaksanaan aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kementerian Perhubungan akan mengawal pengaturan tarif angkutan dan biaya platform. Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menangani aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Dasco.





 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/151649926/aturan-baru-ojol-terbit-bagaimana-dampaknya-ke-tarif-dan-ongkir?page=all#page2. 



 

Penerima Bansos Turun ke Level Terendah dalam 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×