kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

UU P2SK Fokus Pada Lima Pilar, Salah Satunya Penguatan Kelembagaan Sektor Keuangan


Senin, 20 Februari 2023 / 14:11 WIB
UU P2SK Fokus Pada Lima Pilar, Salah Satunya Penguatan Kelembagaan Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU P2SK berfokus pada lima pilar, diantaranya penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU P2SK berfokus pada lima pilar, diantaranya, pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan. Menurutnya, upaya untuk memperkuat lembaga otoritas keuangan tidak hanya ditambahi mandat  tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalani mandat tersebut.

“Tapi kunci utama penguatan kelembagaan otoritas itu ada, Lembaga Peminjam Simpan (LPS) ada bagiannya khusus di P2SK khusus. Seluruh institusi diperkuat dan diatur,” tutur Suahasil saat menjadi pembicara dalam agenda Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2).

Baca Juga: Hadapi Risiko Ketidakpastian Ekonomi, BKF Sebut Ada 3 Strategi yang Bisa Dijalankan

Kedua, penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Ketiga, upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Keempat, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan penguatan literasi. Suahasil menjelaskan, secara umum pelru adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi, dengan pengawasan yang baik.

“Terintegrasi tidka boleh sekadar jadi statement bukan jadi satu bagian atau divisi tapi tentang perilaku. Saya nggak berbicara mengenai OJK. Ini juga tentang hubungan ke pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kemenkeu. Termasuk kita membuka program penjaminan polis yang sebenernya lama ditunggu mandat UU asuransi 2014,” jelasnya.

Kelima, inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi secara aman dalam sektor keuangan nasional, yang salah satu penguatannya ada di OJK.

“Itu lima pilar yang ingin kita jaga dalam berbagai bentuk detail. UU ini sangat detail,” imbuhnya.

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Alasan UU P2SK Dibuat, Agar Indonesia Kaya Sebelum Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×