kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.605   161,00   0,96%
  • IDX 6.765   15,94   0,24%
  • KOMPAS100 977   3,71   0,38%
  • LQ45 761   3,41   0,45%
  • ISSI 215   0,38   0,18%
  • IDX30 395   1,80   0,46%
  • IDXHIDIV20 471   0,52   0,11%
  • IDX80 111   0,38   0,34%
  • IDXV30 115   0,57   0,49%
  • IDXQ30 129   0,72   0,56%

UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi


Selasa, 22 Maret 2022 / 12:15 WIB
UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud. Namun pihaknya masih akan mempelajari dari apa yang disampaikan Teten.

“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean," ujar Sofyan Djalil.

Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.

“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini," ujar Syarifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×