kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU IKN Digugat Oleh Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ke MK


Rabu, 02 Februari 2022 / 23:41 WIB
UU IKN Digugat Oleh Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ke MK
ILUSTRASI. Suasan sidang Mahkamah Konstitusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.

Berikutnya, para pemohon menyatakan, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN. Berdasarkan penelusuran para pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.

Baca Juga: Tokoh Daerah Berharap Putra Daerah Bisa Pimpin IKN Nusantara

"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.

Karena itu, menurut para pemohon, tampak nyata dan terang benderang pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sementara itu, secara materiil banyak sekali ketentuan-ketentuan yang bermasalah apabila diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Gugat UU IKN ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×