kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Desak Jokowi batalkan UU Cipta Kerja, buruh geruduk Istana


Kamis, 08 Oktober 2020 / 11:08 WIB
Desak Jokowi batalkan UU Cipta Kerja, buruh geruduk Istana
ILUSTRASI. Aksi tersebut merupakan penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.


Sumber: Kompas.id | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan buruh, Kamis (8/10/2020), menggelar aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta. Mereka meminta supaya Presiden Joko Widodo membatalkan aturan sapu jagat yang telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

"Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini sebagai pihak yang harus didengarkan," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: BEM SI akan gelar unjuk rasa di depan Istana, tuntut Jokowi batalkan UU Cipta Kerja

Jumisih mengingatkan, Presiden Jokowi harus memenuhi aspirasi masyarakat. Mengingat, gerakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja semakin meluas. Hal itu terbukti dengan munculnya gerakan penolakan UU Cipta Kerja yang digelar di hampir semua daerah.

Apalagi, gerakan penolakan itu tak hanya datang dari elemen buruh semata. Melainkan juga ada kalangan mahasiswa, petani, masyarakat, perempuan, hingga pelajar.

Jumisih menegaskan, apabila Presiden Jokowi tidak mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, hal itu merupakan sebuah tindakan pengingkaran terhadap masyarakat itu sendiri.

"Jika aspirasi dari daerah sampai tingkat nasional tidak didengarkan oleh pemerintah, itu artinya pengingkaran terhadap aspirasi kita sebagai rakyat," tegas dia.

Gelombang penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah yang digelar buruh, mahasiswa, hingga pelajar.

Baca Juga: Mendagri targetkan minggu depan draf RPP dalam UU Cipta Kerja sudah selesai

Selain menggelar aksi unjuk rasa, elemen buruh juga menggelar aksi berupa mogok kerja selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 sebagai hari puncak penolakan UU Cipta Kerja.

Mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan yang termakhtub di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak buruh dan masyarakat. Misalnya, semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Geruduk Istana Kamis Ini, Desak Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×